Vonis bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap perkara korupsi dengan terdakwa Gubernur Bengkulu Agusrin Najamudin dinilai janggal. Indonesia Corruption Watch (ICW). "Kita mencurigai adanya praktik mafia hukum dalam kasus Agusrin Najamudin," kata peneliti ICW Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan, Donal Fariz di Jakarta, Minggu (5/6/2011).
ICW memaparkan sejumlah kejanggalan di antaranya;
1. Putusan terdahulu atas terdakwa Kadis Pemprov Bengkulu, Chairudin di Pengadilan Negeri Bengkulu menyebut baik Charudin dan Agusrin diyakini melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
2. Hakim PN Jakarta Pusat tidak memasukan keterangan ahli BPK dan BPKP tentang kerugian keuangan negara sebagai pertimbangan hukum. Padahal sesuai hasil perhitungan BK Nomor 65/S/I-XV/07/2007 tanggal 30 Juli 2007 menunjukan adanya kerugian negara mencapai Rp20 miliar dalam kasus korupsi dana bagi hasil PBB dan BPHTB.ICW memaparkan sejumlah kejanggalan di antaranya;
1. Putusan terdahulu atas terdakwa Kadis Pemprov Bengkulu, Chairudin di Pengadilan Negeri Bengkulu menyebut baik Charudin dan Agusrin diyakini melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
3. Bukti surar asli Nomor 900/2228/DPD.I tanggal 26 Maret 2006 yang ditandatangani oleh Agusrin tidak menjadi pertimbangan hakim.
4. Terdakwa yakni Agusrin menyetujui modus menutupi temuan penyimpangan BPK sebesar Rp21,3 miliar dengan cara melakukan investasi saham melalui PT Bengkulu Mandiri kepada PT SBM dan PT BbN.
5. Terdakwa yakni Agusrin melakukan proses pengembalian dana secara fiktif pasca temuan penyimpangan oleh BPK terhada dana bagis hasil PBB/BPHTB. Modusnya membuat bukti pertanggungjawaban seolah-olah ada pembelian steam boiler seharga Rp4,5 miliar.
6. Tertangkap tangannya hakim Syarifuddin oleh KPK terkait dugaan suap perkara pailit PT SCI menguatkan kecurigaan adanya praktik mafia hukum dalam Agusrin.
Atas kejanggalan ini, ICW mendesak Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas Gubernu Bengkulu Agusrin. "KPK juga harus menelusuri kemungkinan praktik mafia hukum dibalik kasusi ini yang melibatkan aparat penegak hukum," tegas Donal.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Montoring Peradilan ICW Febri Diansyah berharap KPK bergerak cepat menelusuri vonis bebas Agusrin. "Ini momentum pembersihan peradilan dan parpol. KPK diitantang untuk tidak kompromi sedikitpun," pungkasnya.
Selain itu, Febri mengingatkan agar Mahkamah Agung memberi keleluasaan penuh bagi Komisi Yudisial dalam memeriksa sejumlah hakim nakal di peradilan.
"Kewangan KY yang lemah harusnya diperkuat lewat revisi Undang-Undang KY. MA juga tidak bisa menolak kerja KY memeriksa hakim," imbuh Febri.
(okezone.com)
0 komentar:
Post a Comment