Mahkamah Konstitusi menyerahkan kepada Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu untuk membongkar semua kecurangan-kecurangan baik di pemilu legislatif bahkan hingga pemilu presiden.
"Itu urusan panja ini kan ada laporan jual beli suara, bahwa suara itu dibeli partai lain melalui PPK,"ujar Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat rapat panitia kerja Mafia Pemilu di gedung DPR, Jakarta,Selasa(21/6/2011).
Menurut Mahfud, secara hukum pelaksanaan pemilihan umum adalah sah. Namun secara politik masih banyak terjadi kecurangan di sana sini dan tidak dijadikan kasus hukum.
Hal itulah lanjut Mahfud yang menjadi tugas dari panja mafia pemilu.
"Secara hukum pemilu itu sudah sah, nah secara politik banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang tidak dijadikan kasus hukum," jelas Mahfud.
Lebih jauh Mahfud mengatakan di Mahkamah Konstitusi banyak sudah bukti-bukti kecurangan baik pemilihan legislatif dan pemilihan presiden. Hanya saja semua itu tidak signifikan kemudian untuk merubah hasil pemilu.
"Itu banyak bukti-bukti di MK, tetapi itu tidak signifikan mengubah hasil pemilu,"pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR, Akbar Faisal mengatakan, munculnya kasus pemalsuan surat Dewi Yasin Limpo merupakan bukti dari buruknya kinerja KPU. Bukan tidak mungkin menurut Akbar kejadian serupa juga ada pada pelaksanaan pemilihan presiden tahun 2009 lalu.
(tribunnews.com)
0 komentar:
Post a Comment