Dua Direktur Bank Perkreditan Rakyat Tripanca Setiadana dihadrikan sebagai saksi dalam sidang korupsi senilai Rp 119 miliar dengan terdakwa mantan Bupati Lampung Timur, Satono, Kamis (16/6) di PN kelas IA Tanjungakarang.
Kedua saksi Direktur Utama Poedijono dan Direktur Operasional RE Sudarman, dalam kesaksiannya mengatakan tidak mengetahui pertemuan antara Komisaris BPR Tripanca Sugiarto Wiharja dan Bupati Lampung Timur.
RE Soedarman mengatakan, dana APBD tersebut disimpan dalam bentuk tabungan atas nama Pemkab Lampung Timur pada 2005.
Menurut dia, UU perbankan memperbolehkan penyimpanan dana APBD dalam bentuk tabungan dan deposito, sedangkan untuk asuransi dan giro tidak diperbolehkan.
Dia juga menjelaskan selama penyimpanan dana tersebut, Pemkab Lampung Timur memperoleh keuntungan yaitu penerimaan bunga berjalan sebesar 8,5 persen
(poskota.co.id)
Kedua saksi Direktur Utama Poedijono dan Direktur Operasional RE Sudarman, dalam kesaksiannya mengatakan tidak mengetahui pertemuan antara Komisaris BPR Tripanca Sugiarto Wiharja dan Bupati Lampung Timur.
RE Soedarman mengatakan, dana APBD tersebut disimpan dalam bentuk tabungan atas nama Pemkab Lampung Timur pada 2005.
Menurut dia, UU perbankan memperbolehkan penyimpanan dana APBD dalam bentuk tabungan dan deposito, sedangkan untuk asuransi dan giro tidak diperbolehkan.
Dia juga menjelaskan selama penyimpanan dana tersebut, Pemkab Lampung Timur memperoleh keuntungan yaitu penerimaan bunga berjalan sebesar 8,5 persen
(poskota.co.id)
0 komentar:
Post a Comment