Powered by Blogger.

Oknum BPLS Dilaporkan Memeras Korban Lumpur Lapindo

Tuesday, 21 June 2011

Lima orang korban lumpur Lapindo melaporkan dugaan praktik mafia hukum yang dilakukan oknum Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Jakarta, Selasa (21/6). Warga melaporkan oknum BPLS atas percobaan pemerasan, penggelapan dan manipulasi luas tanah serta pembayarannya.

Pelapor adalah warga korban lumpur lapindo asal Desa Besuki, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sebelum ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, warga sudah melaporkan kasus sama ke polisi dan Komnas HAM.

Praktik nakal oknum BPLS yang dilaporkan tersebut adalah percobaan pemerasan. Lima warga korban lumpur Lapindo itu mengaku telah dimintai fee dengan cara dipaksa oleh oknum BPLS berinisial BJR yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Namun warga menolak permintaan fee tersebut.

Karena penolakan itu, tanah milik lima warga itu disengketakan oleh tim verifikasi BPLS. Tanah kelima warga itu sebenarnya tanah kering, diverifikasi BPLS sebagai tanah sawah dengan nilai ganti rugi jauh lebih rendah.
(metrotvnews.com)
Share this article on :

0 komentar:

Post a Comment

 
© Copyright 2010-2011 Kampret All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.