Rencana pemanggilan hakim kasus Antasari Azhar dan kasus Abu Bakar Ba'syir oleh Komisi Yudisial (KY) ditanggapi negatif oleh Mahkamah Agung (MA). MA mempersilakan KY memeriksa semua hakim dengan risiko sistem peradilan menjadi kacau.
"Kalau mau dilanjutkan, silakan periksa lagi. Biar sekaligus sistem peradilan menjadi kacau. Silakan saja," kata Ketua MA Harifin A Tumpa usai salat Jumat di masjid MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (17/6/2011).
Menurut Tumpa, hingga hari ini belum ada hukum acara pemeriksaan terkait pemanggilan hakim oleh KY. Menurutnya, KY tidak bisa memanggil jika menyangkut materi putusan hakim.
"Kalau semua orang bisa mempersoalkan suatu proses, tidak usah ada peradilan. Kalau kode etik seperti ada hakim yang menerima suap kayak Syarifuddin yang ketangkap, silakan saja," terang Tumpa.
Terkait pengesampingan fakta yang dihadirkan di pengadilan oleh hakim, Tumpa menilai hal itu belum ada hukum acaranya. Dalam kode etik hakim, hakim dilarang mengesampingkan fakta di persidangam.
"Itu tidak ada hukum acaranya. Jadi belum ada hukum acaranya. Belum ada juklaknya. Seperti kapan pelanggaran bisa dikenakan sanksi, bagaimana cara pemeriksaan. Kita kan bicara norma, tidak bisa seenak perutnya saja," sambungnya.
Oleh karena itu, terkait panggilan hakim kasus Antasari Azhar oleh KY, MA belum bersikap. "Kita belum terima suratnya. Saya baru tahu dari koran. Tadi pagi saya ketemu dengan Ketua PN Jakarta Selatan pun dia tidak bilang apa-apa tentang itu. Jadi kami belum bisa berkomentar apakah akan datang atau tidak," ucap Tumpa.
KY menjadwalkan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara hukum Antasari Azhar pada 21 dan 22 Juni mendatang. Pemanggilan dilakukan karena KY menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang mengabaikan bukti-bukti penting dalam sidang Antasari yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Pelanggaran itu awalnya diadukan oleh tim pengacara Antasari.
"Kalau mau dilanjutkan, silakan periksa lagi. Biar sekaligus sistem peradilan menjadi kacau. Silakan saja," kata Ketua MA Harifin A Tumpa usai salat Jumat di masjid MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (17/6/2011).
Menurut Tumpa, hingga hari ini belum ada hukum acara pemeriksaan terkait pemanggilan hakim oleh KY. Menurutnya, KY tidak bisa memanggil jika menyangkut materi putusan hakim.
"Kalau semua orang bisa mempersoalkan suatu proses, tidak usah ada peradilan. Kalau kode etik seperti ada hakim yang menerima suap kayak Syarifuddin yang ketangkap, silakan saja," terang Tumpa.
Terkait pengesampingan fakta yang dihadirkan di pengadilan oleh hakim, Tumpa menilai hal itu belum ada hukum acaranya. Dalam kode etik hakim, hakim dilarang mengesampingkan fakta di persidangam.
"Itu tidak ada hukum acaranya. Jadi belum ada hukum acaranya. Belum ada juklaknya. Seperti kapan pelanggaran bisa dikenakan sanksi, bagaimana cara pemeriksaan. Kita kan bicara norma, tidak bisa seenak perutnya saja," sambungnya.
Oleh karena itu, terkait panggilan hakim kasus Antasari Azhar oleh KY, MA belum bersikap. "Kita belum terima suratnya. Saya baru tahu dari koran. Tadi pagi saya ketemu dengan Ketua PN Jakarta Selatan pun dia tidak bilang apa-apa tentang itu. Jadi kami belum bisa berkomentar apakah akan datang atau tidak," ucap Tumpa.
KY menjadwalkan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara hukum Antasari Azhar pada 21 dan 22 Juni mendatang. Pemanggilan dilakukan karena KY menemukan indikasi pelanggaran profesionalitas hakim yang mengabaikan bukti-bukti penting dalam sidang Antasari yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Pelanggaran itu awalnya diadukan oleh tim pengacara Antasari.
(detik.com)
0 komentar:
Post a Comment