Pemilu legislatif masih tiga tahun lagi.Namun, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (Parpol), satu demi satu partai,baik yang telah ikut Pemilu 2009 maupun yang baru, mulai mendaftarkan diri agar bisa ikut Pemilu 2014.
Kita tahu, syarat bagi sebuah parpol untuk bisa dikatakan partai, kecuali di Aceh yang membolehkan berdirinya partai lokal,amatlah berat. Sebuah parpol baru diakui sebagai badan hukum partai apabila memiliki kepengurusan di 33 provinsi seluruh Indonesia, 75% pengurus kabupaten/kota di tiap provinsi, dan 50% kecamatan di tiap kabupaten/kota.
Meski persyaratan untuk menjadi badan hukum partai amat sulit, tidak sedikit partai baru yang mencoba nasib untuk terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Sampai 18 Juni 2011, ada 14 partai lama dan baru yang mendaftar. Di antara partai baru yang sudah mendaftar adalah Partai Nasdem (Nasional Demokrat),Partai Nasional Republik, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia dan Partai Republik Satu.
Salah satu partai politik baru yang juga akan mendaftar ialah Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI), partai para pendukung mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Partai yang pernah mengikuti pemilu sebelumnya yang sudah mendaftar ialah PDI Perjuangan,Partai Damai Sejahtera, Partai Peduli Rakyat Nasional,Partai Buruh, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Partai-partai baru yang belum pernah mengikuti pemilu legislatif tentu harus bekerja keras agar keberadaannya benar-benar diterima masyarakat. Syukur bila ternyata satu atau tiga partai baru itu dapat mematahkan dominasi partai-partai besar lama seperti Partai Demokrat, PDIP, Partai Golkar,PKS,dan partaipartai menengah bawah seperti PPP,PAN,PKB,Partai Gerindra, dan Partai Hanura.
Jika partai-partai baru itu mampu mengemas kampanye mereka, khususnya dengan memfokuskan diri bahwa sebagian besar partai-partai yang ada saat ini penuh diwarnai dengan korupsi dan ketidakjujuran, mungkin saja partai-partai baru ini dapat dilirik masyarakat.
Dua dari partai-partai baru yang cukup diperbincangkan adalah Partai SRI dan Partai Nasdem. Berdirinya Partai SRI merupakan suatu kemajuan besar karena selama ini sebagian pendukung Sri Mulyani Indrawati sangat antipartai dan lebih menonjolkan diri sebagai kekuatan politik yang tak berpartai.
Aktivitas mereka mengampanyekan agar pemilu presiden/ wakil presiden dapat diikuti oleh kandidat perseorangan adalah contoh dari upaya mereka untuk semakin mendemokratiskan sistem pemilu presiden.Itu tentu bertentangan dengan konstitusi negara yang hanya membolehkan partai atau gabungan partai yang dapat mencalonkan presiden/ wakil presiden.
Jika mereka mendorong amendemen konstitusi, ini juga tak gampang karena kartel politik dan oligarki elite partai yang ada di Senayan (Gedung MPR, DPR dan DPD) akan bersatu padu agar calon perseorangan tetap tak dapat ikut pemilu presiden. Partai Nasdem juga diperbincangkan karena dua hal.
Pertama,masyarakat sudah menduga bahwa ormas Nasdem yang terus mendirikan kepengurusan baru di berbagai wilayah Nusantara, suatu saat pasti akan menjadi parpol. Kedua, pembentukan Partai Nasdem menimbulkan riak gelombang pro-kontra di dalam ormas Nasdem karena ini keluar dari rencana mereka yang hanya akan menjadi ormas.
Selain itu, tidak sedikit aktivis Nasdem juga anggota partai seperti Partai Golkar,PDIP dan lainnya. Kita belum tahu bagaimana kinerja partai-partai baru itu pada Pemilu Legislatif 2014. Jika ternyata mereka mampu mematahkan dominasi oligarki partai-partai politik yang bagaikan kartel politik sudah menguasai perpolitikan di Indonesia, ini dapat mendinamisasi politik Indonesia.
IKRAR NUSA BHAKTI Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs LIPI .(seputar-indonesia.com)
Kita tahu, syarat bagi sebuah parpol untuk bisa dikatakan partai, kecuali di Aceh yang membolehkan berdirinya partai lokal,amatlah berat. Sebuah parpol baru diakui sebagai badan hukum partai apabila memiliki kepengurusan di 33 provinsi seluruh Indonesia, 75% pengurus kabupaten/kota di tiap provinsi, dan 50% kecamatan di tiap kabupaten/kota.
Meski persyaratan untuk menjadi badan hukum partai amat sulit, tidak sedikit partai baru yang mencoba nasib untuk terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Sampai 18 Juni 2011, ada 14 partai lama dan baru yang mendaftar. Di antara partai baru yang sudah mendaftar adalah Partai Nasdem (Nasional Demokrat),Partai Nasional Republik, Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia dan Partai Republik Satu.
Salah satu partai politik baru yang juga akan mendaftar ialah Partai Serikat Rakyat Independen (Partai SRI), partai para pendukung mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.Partai yang pernah mengikuti pemilu sebelumnya yang sudah mendaftar ialah PDI Perjuangan,Partai Damai Sejahtera, Partai Peduli Rakyat Nasional,Partai Buruh, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Partai-partai baru yang belum pernah mengikuti pemilu legislatif tentu harus bekerja keras agar keberadaannya benar-benar diterima masyarakat. Syukur bila ternyata satu atau tiga partai baru itu dapat mematahkan dominasi partai-partai besar lama seperti Partai Demokrat, PDIP, Partai Golkar,PKS,dan partaipartai menengah bawah seperti PPP,PAN,PKB,Partai Gerindra, dan Partai Hanura.
Jika partai-partai baru itu mampu mengemas kampanye mereka, khususnya dengan memfokuskan diri bahwa sebagian besar partai-partai yang ada saat ini penuh diwarnai dengan korupsi dan ketidakjujuran, mungkin saja partai-partai baru ini dapat dilirik masyarakat.
Dua dari partai-partai baru yang cukup diperbincangkan adalah Partai SRI dan Partai Nasdem. Berdirinya Partai SRI merupakan suatu kemajuan besar karena selama ini sebagian pendukung Sri Mulyani Indrawati sangat antipartai dan lebih menonjolkan diri sebagai kekuatan politik yang tak berpartai.
Aktivitas mereka mengampanyekan agar pemilu presiden/ wakil presiden dapat diikuti oleh kandidat perseorangan adalah contoh dari upaya mereka untuk semakin mendemokratiskan sistem pemilu presiden.Itu tentu bertentangan dengan konstitusi negara yang hanya membolehkan partai atau gabungan partai yang dapat mencalonkan presiden/ wakil presiden.
Jika mereka mendorong amendemen konstitusi, ini juga tak gampang karena kartel politik dan oligarki elite partai yang ada di Senayan (Gedung MPR, DPR dan DPD) akan bersatu padu agar calon perseorangan tetap tak dapat ikut pemilu presiden. Partai Nasdem juga diperbincangkan karena dua hal.
Pertama,masyarakat sudah menduga bahwa ormas Nasdem yang terus mendirikan kepengurusan baru di berbagai wilayah Nusantara, suatu saat pasti akan menjadi parpol. Kedua, pembentukan Partai Nasdem menimbulkan riak gelombang pro-kontra di dalam ormas Nasdem karena ini keluar dari rencana mereka yang hanya akan menjadi ormas.
Selain itu, tidak sedikit aktivis Nasdem juga anggota partai seperti Partai Golkar,PDIP dan lainnya. Kita belum tahu bagaimana kinerja partai-partai baru itu pada Pemilu Legislatif 2014. Jika ternyata mereka mampu mematahkan dominasi oligarki partai-partai politik yang bagaikan kartel politik sudah menguasai perpolitikan di Indonesia, ini dapat mendinamisasi politik Indonesia.
IKRAR NUSA BHAKTI Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs LIPI .(seputar-indonesia.com)
0 komentar:
Post a Comment