Komite Pengawas Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai persoalan calo anggaran memang sulit dikuak, dirinya menilai calo anggaran dapat diamati saat perancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.
Yang perlu diperhatikan dan sering luput itu, yakni cermati dengan amat teliti untuk setiap anggaran APBD atau APBD Perubahan.
"Banyak dana-dana yang tidak masuk dalam APBD Perubahan tapi direalisasi. Salah satunya yang pernah diributkan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID)," kata Direktur Eksekutif KPPOD ketika ditemui, Selasa, (7/6).
Karena itulah, Agung mewanti-wanti agar pengawasan terhadap APBD dan APBD Perubahan itulah yang menjadi ruang bagi para mafia anggaran bergerak.
"Inikan masuknya tiba-tiba ada direalisasi. Diperencanaan awal tidak ada, di APBD P tidak ada juga tapi direalisasi anggaran muncul."
Agung menerangkan, proses penyetoran ke calo anggaran terjadi karena ulah para aktornya, ia menjelaskan sejauh ini disisi aturan sudah spesifik menjelaskan mekanisme anggaran.
Di sistem perimbangan keuangan kita selain DAU (dana alokasi umum) kan ada dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan. Itu yang merupakan dana dari pempus yang bisa diberikan ke daerah dan jadi soal ketika beberapa kriterianya mungkin tidak spesifik.
"Akan tetapi di sisi peraturan sudah spesifik. Ini lebih dikarenakan ke para aktornya," ujar Agung.
Seperti diketahui, seorang anggota DPR mengakui adanya calo anggaran. Proses percaloan itu terjadi hampir di semua anggota Banggar DPR yang mengutip 7%-15%, dari besaran anggaran yang dialokasikan dari perubahan DPID dalam APBN 2011.
Lalu bagaimana agar praktek percaloan DPID dapat dihindari, Agung menjelaskan pemerintah daerah harus melakukan tertib administrasi.
Tertib administrasi dapat dimulai dengan siklus penganggaran yang harus sudah benar-benar fixed dan tepat waktu.
"Ini untuk menghindari tarik menarik eksekutif dengan legislatif. Kemudian, dari sisi disiplin penganggaran itu sendiri, yang harusnya dengan tender ya tender," tambahnya.
Karena itu, Agung berharap ada sikap dan tindakan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap praktik percaloan anggaran seperti ini.
"BPK harus highlight ini, BPK harus berani independen tidak di bawah tekanan-tekanan politik, karena ini persoalan politis sebenarnya," tutupnya.
(mediaindonesia.com)
Yang perlu diperhatikan dan sering luput itu, yakni cermati dengan amat teliti untuk setiap anggaran APBD atau APBD Perubahan.
"Banyak dana-dana yang tidak masuk dalam APBD Perubahan tapi direalisasi. Salah satunya yang pernah diributkan dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID)," kata Direktur Eksekutif KPPOD ketika ditemui, Selasa, (7/6).
Karena itulah, Agung mewanti-wanti agar pengawasan terhadap APBD dan APBD Perubahan itulah yang menjadi ruang bagi para mafia anggaran bergerak.
"Inikan masuknya tiba-tiba ada direalisasi. Diperencanaan awal tidak ada, di APBD P tidak ada juga tapi direalisasi anggaran muncul."
Agung menerangkan, proses penyetoran ke calo anggaran terjadi karena ulah para aktornya, ia menjelaskan sejauh ini disisi aturan sudah spesifik menjelaskan mekanisme anggaran.
Di sistem perimbangan keuangan kita selain DAU (dana alokasi umum) kan ada dana dekonsentrasi dan dana tugas pembantuan. Itu yang merupakan dana dari pempus yang bisa diberikan ke daerah dan jadi soal ketika beberapa kriterianya mungkin tidak spesifik.
"Akan tetapi di sisi peraturan sudah spesifik. Ini lebih dikarenakan ke para aktornya," ujar Agung.
Seperti diketahui, seorang anggota DPR mengakui adanya calo anggaran. Proses percaloan itu terjadi hampir di semua anggota Banggar DPR yang mengutip 7%-15%, dari besaran anggaran yang dialokasikan dari perubahan DPID dalam APBN 2011.
Lalu bagaimana agar praktek percaloan DPID dapat dihindari, Agung menjelaskan pemerintah daerah harus melakukan tertib administrasi.
Tertib administrasi dapat dimulai dengan siklus penganggaran yang harus sudah benar-benar fixed dan tepat waktu.
"Ini untuk menghindari tarik menarik eksekutif dengan legislatif. Kemudian, dari sisi disiplin penganggaran itu sendiri, yang harusnya dengan tender ya tender," tambahnya.
Karena itu, Agung berharap ada sikap dan tindakan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap praktik percaloan anggaran seperti ini.
"BPK harus highlight ini, BPK harus berani independen tidak di bawah tekanan-tekanan politik, karena ini persoalan politis sebenarnya," tutupnya.
(mediaindonesia.com)
0 komentar:
Post a Comment