Powered by Blogger.

Hakim Syarifuddin Kena Suap, Putusan Pailit PT SCI Bisa Dibatalkan

Sunday, 5 June 2011

Hakim Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait kasus proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Jika terbukti terbukti ada suap, putusan pailit kasus tersebut bisa dibatalkan.

"Dalam UU Kehakiman terdapat asas hakim harus memiliki kemandirian dalam memutus. Kalau ini ada praktik suap maka hakim sudah tidak sesuai asas dan putusannya jelas cacat donk. Ini bisa jadi pertimbangan untuk membatalkan saat banding," kata pengamat hukum Unpad Yesmil Anwar saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/6/2011).
Yesmil mengatakan, hakim sosok manusia yang sangat berpengaruh. Karena tanggung jawab dan resikonya sangat berbeda dengan profesi lainnya. Dalam kaitannya dengan kasus, seorang hakim wajib menjaga dirinya.

"Ketika hakim sudah cacat moral maka putusan yang diambilnya pun otomatis tidak layak. Karena pasti ada apa-apanya," imbuhnya.

Yesmil menyebut ada 3 tipe hakim. Pertama hakim pintar namun tidak jujur. Kedua hakim jujur tapi tidak pintar.

"Semuanya tipe itu ngga benar. Bakal masuk neraka semua. Yang benar itu hakim jujur dan pintar baru itu yang lengkap. Saat ini susah mencari hakim seperti itu," terangnya.

"Di Amerika itu hakim adalah profesi paling kesepian. Tidak bisa bergaul dengan sembarang orang, bertemmu dengan orang berkasus, main tenis saja ngga boleh gabung sama penjahat-penjahat. Kenyataan inilah yang tak pernah dimengerti oleh hakim-hakim kita," tandasnya.
(detik.com)
Share this article on :

0 komentar:

Post a Comment

 
© Copyright 2010-2011 Kampret All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.