Hakim Syarifuddin ditetapkan sebagai tersangka suap terkait kasus proses kepailitan perusahaan garmen, PT Skycamping Indonesia (SCI). Jika terbukti terbukti ada suap, putusan pailit kasus tersebut bisa dibatalkan.
"Dalam UU Kehakiman terdapat asas hakim harus memiliki kemandirian dalam memutus. Kalau ini ada praktik suap maka hakim sudah tidak sesuai asas dan putusannya jelas cacat donk. Ini bisa jadi pertimbangan untuk membatalkan saat banding," kata pengamat hukum Unpad Yesmil Anwar saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/6/2011).
"Dalam UU Kehakiman terdapat asas hakim harus memiliki kemandirian dalam memutus. Kalau ini ada praktik suap maka hakim sudah tidak sesuai asas dan putusannya jelas cacat donk. Ini bisa jadi pertimbangan untuk membatalkan saat banding," kata pengamat hukum Unpad Yesmil Anwar saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/6/2011).