Bupati Kolaka Buhari Matta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangannya mengeluarkan Izin Kuasa Pertambangan di kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) pulau Lemo tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).
Kuasa hukum Buhari, Egi Sudjana mengaku heran dengan sejumlah pemberitaan bahwa kliennya sudah ditetapkan tersangka sementara belum ada pemeriksaan. Dia menduga adanya intervensi pihak ketiga atas penetapan tersangka kliennya tersebut oleh jaksa.
"Belum diperiksa tapi sudah tersangka bahkan di media ramai diberitakan. Saya mau minta klarifikasi klien kami tidak pernah sekalipun dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan," ujar Egi di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (14/7/2011).
Egi datang ke Kejagung untuk menyerahkan surat kepada Jamwas Marwan Effendy terkait klarifikasi tentang penanganan oleh jaksa dalam kasus pengelolaan serta pemanfaatan low Grade Saprolite PT INCO di Blok Pomala oleh PT Kolaka Mining Internasional.
"Tidak benar apa yang dituduhkan tersebut dan sebagai bentuk itikad baik dari klien kami dengan ini kami sampaikan klarifikasi atas kebijakannya menerbitkan ijin kuasa pertambangan di pulau Lemo, dimana dalam pengambilan kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang Egi.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, terkait kasus ini, pihak penyidik Kejagung telah mengajukan pencegahan terhadap Buhari, karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
“Pencegahan atas Buhari agar tidak ke luar negeri merupakan salah satu langkah untuk memperlancar penyidikan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," kata Noor pada kesempatan berbeda.
Buhari diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memperkaya diri sendiri sehingga negara dirugikan hingga mencapai Rp 5 milliar.
(okezone.com)
Kuasa hukum Buhari, Egi Sudjana mengaku heran dengan sejumlah pemberitaan bahwa kliennya sudah ditetapkan tersangka sementara belum ada pemeriksaan. Dia menduga adanya intervensi pihak ketiga atas penetapan tersangka kliennya tersebut oleh jaksa.
"Belum diperiksa tapi sudah tersangka bahkan di media ramai diberitakan. Saya mau minta klarifikasi klien kami tidak pernah sekalipun dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan," ujar Egi di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (14/7/2011).
Egi datang ke Kejagung untuk menyerahkan surat kepada Jamwas Marwan Effendy terkait klarifikasi tentang penanganan oleh jaksa dalam kasus pengelolaan serta pemanfaatan low Grade Saprolite PT INCO di Blok Pomala oleh PT Kolaka Mining Internasional.
"Tidak benar apa yang dituduhkan tersebut dan sebagai bentuk itikad baik dari klien kami dengan ini kami sampaikan klarifikasi atas kebijakannya menerbitkan ijin kuasa pertambangan di pulau Lemo, dimana dalam pengambilan kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang Egi.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, terkait kasus ini, pihak penyidik Kejagung telah mengajukan pencegahan terhadap Buhari, karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
“Pencegahan atas Buhari agar tidak ke luar negeri merupakan salah satu langkah untuk memperlancar penyidikan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," kata Noor pada kesempatan berbeda.
Buhari diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memperkaya diri sendiri sehingga negara dirugikan hingga mencapai Rp 5 milliar.
(okezone.com)
0 komentar:
Post a Comment