Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) mencekal Bupati Kepuluan Mentawai Edison Saleuleubaja karena diduga korupsi dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada 2003-2004 Rp1,5 miliar.
"Sebagai langkah antisipasi agar oknum Bupati Kabupaten Kepuluan Mentawai tidak kabur keluar negeri, kami mengeluarkan surat pencekalan," kata Kepala Kejati Sumbar Fahmi di Padang, Jumat (22/7).
Menurutnya, surat pencekalan dikeluarkan Kejati Sumbar sejak 24 Juni lalu, selanjutnya diteruskan kepada Kejaksaan Agung. "Kami sangat hati-hati terhadap tersangka diduga melakukan korupsi. Untuk itulah, surat cekal dikeluarkan sehingga tidak akan mempersulit
pemanggilan oleh penyidik Kejati Sumbar," katanya.
Ia menambahkan, kasus korupsi yang diduga dilakukan Bupati Kepuluan Mentwai antara lain dalam pengadaan alat berat yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuapejat. Dalam kasus tersebut penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara Rp1 miliar lebih.
Pencekalan juga dilakukan terhadap tersangka korupsi lainnya, di antaranya mantan Bupati Solok
Selatan Syafriza dan mantan Bupati Solok Marlon Martua. "Mantan Bupati Solok Selatan Syafrizal dicekal setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah 2008 senilai Rp10,9 miliar," ujar Fahmi.
"Sebagai langkah antisipasi agar oknum Bupati Kabupaten Kepuluan Mentawai tidak kabur keluar negeri, kami mengeluarkan surat pencekalan," kata Kepala Kejati Sumbar Fahmi di Padang, Jumat (22/7).
Menurutnya, surat pencekalan dikeluarkan Kejati Sumbar sejak 24 Juni lalu, selanjutnya diteruskan kepada Kejaksaan Agung. "Kami sangat hati-hati terhadap tersangka diduga melakukan korupsi. Untuk itulah, surat cekal dikeluarkan sehingga tidak akan mempersulit
pemanggilan oleh penyidik Kejati Sumbar," katanya.
Ia menambahkan, kasus korupsi yang diduga dilakukan Bupati Kepuluan Mentwai antara lain dalam pengadaan alat berat yang kini ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuapejat. Dalam kasus tersebut penyidik menemukan adanya indikasi kerugian negara Rp1 miliar lebih.
Pencekalan juga dilakukan terhadap tersangka korupsi lainnya, di antaranya mantan Bupati Solok
Selatan Syafriza dan mantan Bupati Solok Marlon Martua. "Mantan Bupati Solok Selatan Syafrizal dicekal setelah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan daerah 2008 senilai Rp10,9 miliar," ujar Fahmi.
(mediaindonesia.com)
0 komentar:
Post a Comment