Powered by Blogger.

14 Perusahan Migas Asing Suap Pejabat?

Tuesday 19 July 2011

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah berkoordinasi dengan Ditjen Pajak agar segara menagih pajak ke-14 perusahaan asing migas senilai Rp1,6 triliun yang belum dibayar. KPK disarankan mulai menyelidiki adanya dugaan pelanggaran pidana korupsi yang melatari tidak dibayarkannya pajak itu.
 
“KPK bisa terus mengumpulkan bukti dan keterangan baik dari perusahaan maupun dari pejabat terkait seperti di Ditjen Pajak maupun BP Migas, mengapa ini bisa sangat lama tidak dibayarkan. Karena bisa saja muncul dugaan bahwa ini melibatkan pejabat terkait dengan perusahaan itu,” ujar Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW) ketika dihubungi INILAH.COM, Senin (18/7/2011).

Sementara terhadap langkah yang dilakukan Ditjen Pajak yaitu dalam rangka segera menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP) terhadap ke 14 perusahaan migas tersebut, lanjut Firdaus, KPK tinggal melakukan fungsi pengawasannya. “Sampai berapa lama ini akan dibayarkan,” ujarnya.

Berbeda dengan data yang disampaikan KPK sebelumnya, ICW sendiri memiliki data yang kemarin juga telah dipublikasikan yaitu adanya sebanyak 33 perusahaan migas yang beroperasi di Indonesia yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak mulai sampai dengan tahun 2008 hingga tahun 2010 yang total tunggakannya mencapai sekitar US $ 583 juta.

Melihat dari lamanya waktu tunggakan, menurut Firdaus, menjadi pintu masuk KPK untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran pidana khususnya tindak pidana korupsi yang melatari para perusahaan migas sangat yakin untuk tidak membayar kewajibannya kepada negara.

“Apalagi kemarin pimpinan KPK, Haryono Umar menyatakan, bahkan ada perusahaan yang belum membayar pajak hingga menteri keuangan pemerintah kita sudah berganti sebanyak lima kali, ini kan sangat lama sekali. Apakah memang ada niatan untuk tidak membayar pajak yang kemudian melibatkan pejabat terkait,” ujar Firdaus.

Bahkan katanya, KPK seharusnya sudah mulai meminta bantuan kepada BPKP atau bahkan BPK untuk melakukan audit investigasi terhadap perusahaan-perusahaan pengemplang pajak untuk menemukan apakah ini ada kaitannya dengan pejabat di instansi terkait.

Dari 33 data yang dimiliki ICW yang berasal dari hasil audit BPK dan BPKP, setidaknya 15 perusahaan tersebut sebagai berikut:

1.CNOOC SES Ltd US $ 94,2 juta

2.ConocoPhillips (Grissik) US $ 84,7 juta

3.Petrochina Internastional Indonesia Ltd (Blok Jabung) US $ 62,9 juta
4.Mobil Exploration Indonesia Inc (blok Sumatera Utara Offshore) US $ 59,9 juta
5.VICO US $ 42,9 juta
6.ExxonMobil Oil Indonesia Inc US $ 41,7 juta
7.Premier Oil (Lauta Natuna A) US $ 38,3 juta
8.BP West Java Ltd US $ 35,1 juta
9.Star Energy US $ 17 juta
10.PT Pertamina EP US $ 16,9 juta
11.Chevron Makassar Ltd (Blok Makassar Strait) US $ 16,7 juta
12.JOB Pertamina-Golden Spike Indonesia Ltd US $ 11 juta
13.Premier Oil Natuna Sea BV US $ 9,2 juta
14.Chevron IND (Area East Kalimantan) US $ 8,7 juta
15.Petrochina Int'l (Area Tuban) US $ 7,6 juta.
(inilah.com)
Share this article on :

0 komentar:

Post a Comment

 
© Copyright 2010-2011 Kampret All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.