Powered by Blogger.

Perkara Gubernur Kaltim-Kalsel Makin Kabur

Tuesday, 19 July 2011

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak belum juga diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pemberian izin dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Jaksa Agung Basrief Arief berdalih, pihaknya baru akan bersikap setelah ada kesimpulan hasil kajian tim Pidana Khusus (Pidsus) mengenai putusan terhadap petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) yakni Dirut Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi.

"Perlu kajian mendalam karena ada pertentangan (putusan) satu dengan yang lain," kata Jaksa Agung Basrief Arief ditemui selepas mengikuti acara silaturahmi dengan wartawan menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-51 di gedung utama Kejaksaan Agung, Selasa (19/7).

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur pada Rabu (18/5), menghukum Anung karena terbukti bersalah menyalahgunakan uang hasil penjualan saham KPC miliki Pemkab Kutim senilai Rp 576 miliar. Anung kemudian dijatuhi hukuman penjara 5 tahun berikut denda Rp 300 juta, atau dikorting duapertiga dari tuntutan jaksa penjara 15 tahun berikut denda Rp 750 juta.

Sebaliknya Apidian dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa, sekaligus luput dari tuntutan selama 13,5 tahun dan denda Rp 500 juta. Kejaksaan kemudian banding terhadap putusan Anung dan mengajukan kasasi atas putusan bebas Apidian tersebut.

Saat ditanya apakah ini berarti kasus Awang akan terkatung-katung lama tanpa kepastian hukum sebab harus menunggu putusan Anung dan Apidian berkekuatan hukum tetap atau inkracht, mantan Wakil Jaksa Agung ini kembali menyebut semuanya tergantung kesimpulan kajian jaksa yang menangani perkara Awang. Basrif juga takkan menghiraukan jika nantinya muncul tudingan negatif terhadap lembaga yang dipimpinya.

"Makanya saya minta jaksanya untuk nelaah," elak Basrief. Disebutkan pula, dari 9 izin permohonan kepala daerah yang masuk bagian Pidsus, yang paling jadi perhatian penyidik adalah kasus Awang Faroek dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin, terkait korupsi pemberian dana santunan pembebasan lahan bekas pabrik kertas Martapura. "Malah yang Gubernur Kalsel lebih parah sebab 3 terdakwa lain dibebaskan sama MA (Mahkamah Agung). Makanya saya minta pengkajian juga," ungkap Basrief lagi.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, juga menolak menjawab pertanyaan apakah Awang akan kembali dilarang bepergian ke luar negeri (dicegah). "Belum. Masih lama itu, akhir bulan kan (habis masa pencegahan 28 Juli 2011)," kata Andhi yang juga mantan Kajati Kaltim tersebut.

Tak cukup disitu, mantan staf ahli JAM Pidsus ini menolak menjawab terkait adanya nota dinas berisi pertanyaan perpanjangan pencegahan Awang yang dikeluarkan JAM Intelijen Edwin Pamimpin kepada dirinya. "Saya nggak mau berpolemik," katanya sambil berlalu.

Izin pemeriksaan terhadap Awang sempat dilayangkan kejaksaan ke Sekab akhir 2010 lalu. Akhir Mei, Basrief akhirnya mengungkapkan Presiden tak menjawab permintaan pemeriksaan Awang, sehingga memaksa pihaknya untuk mengkaji kembali.

(JPNN.COM)
Share this article on :

0 komentar:

Post a Comment

 
© Copyright 2010-2011 Kampret All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.