Powered by Blogger.
Tuesday, 19 July 2011

Perkara Gubernur Kaltim-Kalsel Makin Kabur

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak belum juga diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pemberian izin dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). Jaksa Agung Basrief Arief berdalih, pihaknya baru akan bersikap setelah ada kesimpulan hasil kajian tim Pidana Khusus (Pidsus) mengenai putusan terhadap petinggi PT Kutai Timur Energi (KTE) yakni Dirut Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi.

"Perlu kajian mendalam karena ada pertentangan (putusan) satu dengan yang lain," kata Jaksa Agung Basrief Arief ditemui selepas mengikuti acara silaturahmi dengan wartawan menjelang Hari Bhakti Adhyaksa ke-51 di gedung utama Kejaksaan Agung, Selasa (19/7).

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur pada Rabu (18/5), menghukum Anung karena terbukti bersalah menyalahgunakan uang hasil penjualan saham KPC miliki Pemkab Kutim senilai Rp 576 miliar. Anung kemudian dijatuhi hukuman penjara 5 tahun berikut denda Rp 300 juta, atau dikorting duapertiga dari tuntutan jaksa penjara 15 tahun berikut denda Rp 750 juta.

Sebaliknya Apidian dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa, sekaligus luput dari tuntutan selama 13,5 tahun dan denda Rp 500 juta. Kejaksaan kemudian banding terhadap putusan Anung dan mengajukan kasasi atas putusan bebas Apidian tersebut.

Saat ditanya apakah ini berarti kasus Awang akan terkatung-katung lama tanpa kepastian hukum sebab harus menunggu putusan Anung dan Apidian berkekuatan hukum tetap atau inkracht, mantan Wakil Jaksa Agung ini kembali menyebut semuanya tergantung kesimpulan kajian jaksa yang menangani perkara Awang. Basrif juga takkan menghiraukan jika nantinya muncul tudingan negatif terhadap lembaga yang dipimpinya.

"Makanya saya minta jaksanya untuk nelaah," elak Basrief. Disebutkan pula, dari 9 izin permohonan kepala daerah yang masuk bagian Pidsus, yang paling jadi perhatian penyidik adalah kasus Awang Faroek dan Gubernur Kalimantan Selatan Rudi Arifin, terkait korupsi pemberian dana santunan pembebasan lahan bekas pabrik kertas Martapura. "Malah yang Gubernur Kalsel lebih parah sebab 3 terdakwa lain dibebaskan sama MA (Mahkamah Agung). Makanya saya minta pengkajian juga," ungkap Basrief lagi.

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, juga menolak menjawab pertanyaan apakah Awang akan kembali dilarang bepergian ke luar negeri (dicegah). "Belum. Masih lama itu, akhir bulan kan (habis masa pencegahan 28 Juli 2011)," kata Andhi yang juga mantan Kajati Kaltim tersebut.

Tak cukup disitu, mantan staf ahli JAM Pidsus ini menolak menjawab terkait adanya nota dinas berisi pertanyaan perpanjangan pencegahan Awang yang dikeluarkan JAM Intelijen Edwin Pamimpin kepada dirinya. "Saya nggak mau berpolemik," katanya sambil berlalu.

Izin pemeriksaan terhadap Awang sempat dilayangkan kejaksaan ke Sekab akhir 2010 lalu. Akhir Mei, Basrief akhirnya mengungkapkan Presiden tak menjawab permintaan pemeriksaan Awang, sehingga memaksa pihaknya untuk mengkaji kembali.

(JPNN.COM)
Monday, 18 July 2011

Kepolisian Masih Dilindungi Mafia

Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti mengatakan bahwa saat ini di wilayah DKI Jakarta masih banyak mafia-mafia yang melindungi kepolisian yang mengakibatkan tidak maksimalnya polisi dalam menyelesaikan suatu kasus.

"Misalnya mafia korupsi, mafia yang terlibat dalam KKN, kemudian mafia narkoba, pungli," ucap Poengky, Senin (18/7/2011).

Dengan merebaknya mafia hukum di sejumlah institusi penegak hukum yang terkuak ke publik, tak terkecuali di institusi kepolisian dan sejumlah perwira yang diduga terlibat mafia hukum. Hal ini menimbulkan sikap keraguan publik di DKI  terhadap polisi.

Sebanyak 65,8 persen publik DKI meyakini bahwa polisi tidak bebas dari praktik mafia hukum dan 58,2 persen lainnya merasa tidak yakin polisi dapat memberantas mafia hukum.

Poengky mengatakan, Indonesia memang sudah meratifikasi konvensi anti-penyiksaan, sehingga seharusnya dalam setiap pendidikan, tidak boleh ada penyiksaan yang dilakukan pihak manapun. Namun yang terjadi adalah, terdapat angka 49,40 persen atau hampir 50 persen orang yang mengalami penyiksaan dalam proses sidik oleh kepolisian.

"Ini sangat menyedihkan karena sebetulnya dengan meratifikasi konvensi anti-penyiksaan, seharusnya Indonesia juga melakukan zero tolerant terhadap penyiksaan, itu yang harus digarisbawahi," ujarnya.

Menurut Poengky, masyarakat di wilayah Jakarta sudah terbuka dan media pers cukup aktif dalam melihat adanya mafia-mafia yang melindungi kepolisian. Namun, terdapat penyiksaan yang terjadi di daerah kecil lainnya.

"Bayangkan apa yang terjadi di Aceh, Maluku dan Papua. Mungkin 90 persen penyiksaan ada disana," kata Poengky saat ditemui di kantornya.

Pihak Imparsial berharap dengan adanya survei yang telah mereka lakukan mengenai persepsi masyarakat DKI terhadap kinerja polisi, dapat terjadi perubahan yang cukup mendasar dan serius yang akan dilakukan oleh aparat Kepolisian Indonesia.
(Kompas.com)

Gubernur Sumsel Bantah Terlibat Suap SEA Games

Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin membantah terlibat dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games XVI di Palembang dari PT DGI seperti yang sempat dikatakan Manajer Marketing PT DGI Mohammad El Idris dalam dakwaannya.

Alex mengatakan sudah ada kesepakatan internal dan ia tidak pernah menerima uang sebesar 13% dari Rp191,6 miliar.

"Kalau dicermati materi dakwaan, jaksa mengatakan bahwa ada kesepakatan internal PT DGI untuk mengalirkan dana. Jadi internal. Tanpa sepengetahuan saya, bukan atas permintaan saya dan saya tidak menerima. Itu saja," kata Alex yang ditemui saat Raker Komisi X bersama Menpora, Jakarta, Senin (18/7).

Dalam surat dakwaan untuk Manajer Marketing PT DGI Mohammad El Idris yang dibacakan jaksa Agus Salim di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, ada negosiasi antara Idris, Dirut PT DGI Dudung Purwadi, Mindo Rosalina Manulang, serta Nazaruddin.

Hasil negosiasi, disepakati pembagian uang kepada empat orang tersebut dari total nilai proyek senilai Rp191,6 miliar sebagai imbalan meloloskan proyek tersebut.

Namun, Alex membantah mengenal Rosa, El Idris, dan Dudung Purwadi, dan tak pernah bertemu dengan ketiga orang tersebut.

Ketika ditanya apakah siap diperiksa ataupun dipanggil KPK, Alex mengaku siap. Alex mengaku hingga saat ini belum menerima panggilan KPK untuk memberikan keterangan dugaan keterlibatannya atas kasus suap Wisma Atlet.

"Kalau saya dipanggil (KPK) pastilah. Harus dong. Kalau saya belum datang berarti belum dipanggil," ujarnya.

(mediaindonesia.com)
Sunday, 17 July 2011

Kecurangan yang Kian Nyata

USULAN Bang Buyung, pendiri Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (Concern ABN) agar Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR tidak hanya mencurahkan energi politik mengurusi kasus pemalsuan surat MK tapi juga harus bisa membongkar kecurangan Pemilu 2009 layak mendapat dukungan. Concern ABN menyatakan ada begitu banyak kecurangan pemilu yang pernah diberitakan tetapi kasusnya tidak dilanjutkan secara hukum. Terlepas dari posisi Andi Nurpati yang makin terpojok di hadapan rapat dengar pendapat Panja Mafia Pemilu dengan KPU dan Bawaslu, Pileg dan Pilpres 2009 menyisakan banyak misteri yang belum terungkap. Perhatian publik sekarang tertuju pada Polri untuk membongkar kecurangan Pemilu 2009.

Karut-marut daftar pemilih tetap (DPT) benar-benar mengeskalasi ketegangan politik sepanjang pemilu pada tahun itu.  Menegangkan, karena eskalasi terjadi 3 hari menjelang pencontrengan tanggal 8 Juli. Hal itu , akibat KPU tidak profesional menangani DPT dan tidak kooperatif terhadap masyarakat atau caleg ketika mempersoalkan DPT bermasalah ini. Banyak kritik pedas yang dilontarkan sebagai pemilu paling buruk Indonesia. Pernyataan itu pernah disampaikan 13 tokoh partai yang berkumpul di kediaman Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri. Wiranto, selaku Ketua Umum DPP Partai Hanura, mewakili tokoh parpol menyatakan, ’’Buruknya pelaksanaan Pemilu 2009 bisa dilihat dari banyaknya kecurangan yang terjadi secara masif hingga banyak warga tidak dapat menggunakan hak politiknya. Ini sungguh melanggar hak asasi dan konstitusi.’’

Dari pengalaman, Pemilu 2009 memang ada kelemahan menyangkut sistem administrasi penduduk yang menerapkan asas de jure, ternyata belum bisa diterapkan secara baik dan mandiri. UU Administrasi Kependudukan yang disahkan tahun 2006 dan diatur dengan PP Nomor 37 Tahun 2007, waktunya terlampau pendek sosialisasinya ke masyarakat sekaligus mengingatkan calon pemilih melaporkan status kependudukannya untuk mendapatkan hak pilih.

Hak Politik

Stelsel pasif itu ternyata gagal diterapkan dan jangan terulang pada Pemilu 2014. Belum ada standar baku sistem pemutakhiran data potensial pemilih (DP-4) menjadi daftar pemilih sementara (DPS). Semuanya bergantung pada inisiatif ketua RT/RW. Ada yang mendatangi rumah tangga secara langsung, tapi banyak penduduk merasa tidak didatangi meski ada daftar pemilih tambahan.

Selain itu, penggelembungan jumlah pemilih menjadi 171 juta (padahal data demografi hanya 161 juta) kemungkinan besar disebabkan duplikasi nama dan alamat pemilih dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang berbeda meski hanya beda 1 angka dari 16 digit (Adioetomo:2009). Belajar dari pengalaman Pemilu 2009, penggelembungan atau penghilangan nama calon pemilih dalam DPT jangan terulang. Waktu itu, puluhan juta warga yang punya hak pilih, punya KTP faktanya tetapi tidak terdaftar dalam DPT. Mereka tetap kehilangan hak pilihnya, akibat namanya tidak tertera. Fenomena itu masif terjadi baik di Jawa maupun luar Jawa.

Selain administrasi kependudukan itu ada beberapa hal yang layak diperhatikan. Pertama; karut-marut DPT adalah kekeliruan KPU sehingga KPU punya andil besar dalam DPT bermasalah. Kedua; kisruh DPT tidak boleh hanya dipahami sebagai masalah administrasi karena hal itu berarti pelecehan atas hak politik masyarakat. Mereka yang memahami sekadar administratif, pasti tidak paham bahwa bagian terpenting pemilu demokratis adalah terpenuhinya hak-hak politik pemilih. Tanpa itu, pemilu bisa dinilai sebagai cacat hukum.

Ketiga; kisruh DPT harus dipahami sebagai asal mula persoalan. Kisruh ini sebagai konsekuensi logis dari kekacauan administrasi penduduk. Menurut Eep Saefulloh Fatah (2009) tak satupun dari empat presiden pascareformasi yang mampu menata administrasi kependudukan secara baik dan benar. Pileg dan Pilpres 2009 dicederai oleh rendahnya kredibilitas data pemilih. Dicederainya hak pilih 49 juta calon pemilih ini merupakan puncak dari kisruh DPT yang masih akan terulang.

Keempat; ada persoalan lain yang terindikasi busuk, seperti jual beli suara di beberapa dapil, money politics, dana keuangan partai tidak transparan, hingga misteri data IT.  Semua itu layak direkonstruksi kembali oleh Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR.
(suaramerdeka.com)

Jimly: Pemilu 2009 Kacau

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, kualitas personal komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan KPU Daerah yang kurang baik menjadi penyebab hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2009 terbilang kacau.

"Pertama di daerah-daerah itu, periode KPU yang sekarang ini kurang baik, kualitasnya kurang memuaskan sebagaimana mestinya. Makanya Pemilu-nya agak kacau," kata Jimly saat menghadiri acara 'Meneropong Indonesia Lewat Puisi' di Jakarta, Minggu (17/7) malam.

Menurut Jimly, kualitas komisioner KPU yang kurang mumpuni terlihat saat dirinya memimpin sidang etik anggota KPU. "(Kacau) Mulai dari aturannya, pesertanya, begitu juga penyelenggaranya banyak masalah," ujar Jimly.

Terkait kasus surat palsu MK yang menyeret nama mantan anggota KPU, yang kini menjadi pengurus di partai penguasa, Andi Nurpati, Jimly menilai kasus itu adalah cermin KPU bermasalah. "Nah, (kasus) Andi Nurpati ini salah satu cermin bahwa penyelenggara kita itu banyak masalah," tandasnya.

Tak hanya mengkritik, Jimly juga memberi masukan agar para penyelenggara Pemilu 2014 mendatang, tak mengulangi kesalahan yang sama.

Ia menyarankan Panitia Kerja (Panja) Mafia Pemilu DPR tak melulu fokus pada kasus Andi Nurpati. "Karena itu, Panja itu harus menemukan apa saja yang keliru supaya jangan diulangi. Nanti, Pemilu 2014 ini harusnya menjadi pamungkas mengakhiri masa transisi kita," ujarnya.

Selain itu, Jimly juga mengingatkan DPR segera merampung revisi Undang-Undang Pemilu. "Karena 2012 itu harus selesai. Kalau bisa di dalam revisi undang-undang itu dibuat aturan bahwa dia (revisi) UU, tidak boleh lagi diuji, kalau tahapan sudah mulai dilaksanakan. Sehingga kalau diuji oleh pihak yang merasa tidak adil oleh Undang-Undang Pemilu, ya judicial review-nya pada 2012, sesudah itu kalau bisa tidak usah lagi. Supaya hukumnya stabil. Jadi, persiapannya menggunakan standar yang sama. Jangan lagi di tengah jalan diubah lagi," pintanya.
(jabar.tribunnews.com)
Saturday, 16 July 2011

Peradilan Tak Bisa Diharapkan

Penguatan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bisa memutuskan sengketa administrasi pemilu dan pilkada sebagai kritik terhadap peradilan yang lemah pada pemilu lalu.

Direktur Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay mengatakan, problem utama dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada saat ini adalah lemahnya penegakan keadilan.

”Tak bisa dibantah bahwa keadilan pilkada dan pemilu adalah problem terbesar dalam demokrasi yang kita bangun. Politik uang, penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan, pelanggaran kampanye.Itu semua terjadi tanpa ada kejelasan penegakan hukum,” katanya di Jakarta kemarin.

Hadar mendukung ada penguatan Bawaslu dengan pemberian kewenangan untuk memutuskan sengketa. Penguatan ini juga sebagai otokritik terhadap peradilan yang pada masa lalu yang tak bisa menangani pelanggaran pemilu. Lebih jauh Hadar menjelaskan, Bawaslu harus diubah namanya menjadi Badan Penyelesaian Sengketa dan Pelanggaran Administrasi Pilkada dan Pemilu.

Jika peran Bawaslu sebatas pengawas dan pemberi laporan, tidak akan pernah ada kepastian penanganan pelanggaran. Bahkan mestinya Bawaslu juga harus diberi ruang memutuskan sanksi diskualifikasi calon jika memang terbukti melakukan pelanggaran. Meski demikian, Hadar mengingatkan bahwa Bawaslu harus dibenahi dan dipoles agar benar-benar kuat.

Komposisi dan struktur Bawaslu harus dibuat solid dan berisi para ahli hukum, ahli administrasi, dan para pakar terbaik yang berintegritas. ”Jadi kalau bicara penguatan Bawaslu, jangan di-bayangkan Bawaslu seperti kondisi sekarang. Sebab penguatan kelembagaan dan SDM Bawaslu bisa dilakukan melalui revisi UU yang sedang dilakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Chatibul Umam Wiranu mengatakan, pembahasan soal kewenangan Bawaslu memang masih terus dimatangkan. Saat ini yang menjadi pokok masalah adalah pemenuhan ada kepastian penegakan sengketa pemilu dan pilkada.

Di internal Komisi II DPR, ujar dia, masih ada tiga alternatif yang dikaji, yakni penguatan Bawaslu, pemberian kewenangan itu pada DK KPU, atau pembentukan pengadilan khusus pemilu dengan memanfaatkan infrastruktur dan sumber daya di pengadilan tiap daerah.

”Ini masalah yang terus dikaji. Sebab di sisi lain ada juga yang berpendapat bahwa Bawaslu dibiarkan karena tidak memiliki kekuatan. Pendapat lain juga menginginkan penguatan Bawaslu.Semua pendapat ini harus bermuara pada penegakan hukum pemilu dan pilkada,” tandasnya.

Sebelumnya anggota Bawaslu, Agustiani Sitorus, mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak mau terjebak dan hanya memperdebatkan masalah penambahan wewenang Bawaslu. Dia hanya ingin memberi kepastian bahwa setiap temuan dan rekomendasi pelanggaran pemilu dan pilkada harus ditindaklanjuti dan diputuskan hingga selesai.

Agustiani menjelaskan, fakta dan kenyataan selama ini menunjukkan bahwa setiap temuan pelanggaran pemilu dan pilkada yang direkomendasikan Bawaslu selalu mental dan tak ada yang terselesaikan. Kinerja Bawaslu yang susah payah membongkar ada pelanggaran pemilu dan pilkada bahkan hampir pasti mentok, karena tidak ada kekuatan yang memaksa agar pelanggaran itu ditindaklanjuti.

“Soal penambahan wewenang Bawaslu itu nomor sekian bagi kami.Yang kami tekankan hanya kepastian bahwa pelanggaran administrasi maupun pidana pemilu dan pilkada harus dijamin untuk diselesaikan hingga tuntas.

Bagi pihak yang tak sepakat Bawaslu diberi wewenang memutus perkara administrasi pemilu, tolong beri solusi dong agar ada lembaga yang wajib dan pasti menyelesaikan sengketa administrasi pemilu hingga eksekusi.Jangan hanya protes,”ungkapnya.

Bagi Agustiani, selama ini temuan-temuan Bawaslu hanya dipandang sebelah mata ketika direkomendasikan kepada pihak berwenang yakni KPU.Temuan Bawaslu bahkan berhenti sebagai temuan semata, sedangkan tahapan pemilu terus jalan hingga pelanggaran seolah menjadi hal biasa sebagai bagian dari proses pemilu.

“Kita kritis dan menemukan banyak pelanggaran, lalu lembaga KPU yang menjadi pihak pengeksekusi diam saja karena tidak ada kekuatan memaksa untuk menindaklanjuti. Kita bicara fakta yang banyak terjadi sekarang, bukan berandaiandai,” ungkapnya.

Sebelumnya Panja Revisi UU Pemilu menyepakati pemberian penguatan kewenangan bagi Bawaslu. Penguatan itu sebagai evaluasi terhadap peran dan fungsi badan ini pada saat mengawasi Pemilu 2009 kemarin.
(seputar-indonesia.com)
Friday, 15 July 2011

KPK: 20 Kepala Daerah Tersangkut Korupsi

Fungsional Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irsyad Prakarsa mengatakan, hingga 2011 pihaknya sedang memproses 20 kepala daerah yang tersangkut korupsi. Kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur, bupati, dan wali kota.

Di antara kepala daerah yang tersangkut korupsi adalah Bupati Tomohon, Bupati Pematang Siantar, dan Bupati Nias. “Penyidikan kepala daerah seperti Tomohon, Nias, Pematang Siantar sedang berjalan,” papar Irsyad di Balai Kota Surabaya, Jumat (15/7/2011).

Sebagian kasus tersebut terkait dugaan korupsi berupa mark up pengadaan. Kepala dinas yang mengetahui korupsi juga turut diperiksa. Sebab, mereka tahu tentang aliran dana itu.

Sementara kota besar seperti Surabaya memiliki kompleksitas, terutama tentang pemberian layanan publik pada masyarakat. Layanan publik harus bisa diterima masyakarat. Jika dalam pelaksanaannya masih ada indikasi korupsi, masyarakat yang dirugikan. “Yang penting layanan harus transparan, jangan sampai
ditutupi,” ujar Irsyad.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Nanis Chairani menjelaskan, mulai Sabtu (16/7/2011) hingga Minggu (17/7/2011) KPK bersama Pemkot Surabaya mengelar Integrity Fair di Balai Kota Surabaya. Tujuannya, mengajak masyarakat dalam berperan aktif memberikan masukan dan informasi tentang pelayanan publik.

Begitu dengan seluruh instansi pelayanan publik di pemkot akan terlibat aktif untuk mensukseskan pelayanan publik. “Di acara ini, masyarakat nantinya bisa mengenal lebih dekat layanan publik,” kata Nanis Chairani.
(surya.co.id)

Mafia Hukum Diduga Bermain dalam Kasus Korupsi Bupati Kolaka

Bupati Kolaka Buhari Matta telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dengan tuduhan menyalahgunakan kewenangannya mengeluarkan Izin Kuasa Pertambangan di kawasan Konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) pulau Lemo tanpa ada izin dari Menteri Kehutanan (Menhut).

Kuasa hukum Buhari, Egi Sudjana mengaku heran dengan sejumlah pemberitaan bahwa kliennya sudah ditetapkan tersangka sementara belum ada pemeriksaan. Dia menduga adanya intervensi pihak ketiga atas penetapan tersangka kliennya tersebut oleh jaksa.

"Belum diperiksa tapi sudah tersangka bahkan di media ramai diberitakan. Saya mau minta klarifikasi klien kami tidak pernah sekalipun dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan," ujar Egi di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (14/7/2011).

Egi datang ke Kejagung untuk menyerahkan surat kepada Jamwas Marwan Effendy terkait klarifikasi tentang penanganan oleh jaksa dalam kasus pengelolaan serta pemanfaatan low Grade Saprolite PT INCO di Blok Pomala oleh PT Kolaka Mining Internasional.

"Tidak benar apa yang dituduhkan tersebut dan sebagai bentuk itikad baik dari klien kami dengan ini kami sampaikan klarifikasi atas kebijakannya menerbitkan ijin kuasa pertambangan di pulau Lemo, dimana dalam pengambilan kebijakan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang Egi.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Noor Rachmad mengatakan, terkait kasus ini, pihak penyidik Kejagung telah mengajukan pencegahan terhadap Buhari, karena dikhawatirkan akan melarikan diri.

“Pencegahan atas Buhari agar tidak ke luar negeri merupakan salah satu langkah untuk memperlancar penyidikan oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," kata Noor pada kesempatan berbeda.

Buhari diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memperkaya diri sendiri sehingga negara dirugikan hingga mencapai Rp 5 milliar.
(okezone.com)
Thursday, 14 July 2011

BPS: 1,48 Juta Jiwa Penduduk Sumut Dibawah Garis Kemiskinan

Lebih dari 1,48 juta penduduk Sumatera Utara masih hidup di bawah garis kemiskinan, dimana hampir seluruhnya memiliki gaji dibawah Rp 247 ribu perbulannya. Jumat (15/7)

Namun harus diakui, tidak seluruhnya penduduk tersebut dipastikan memiliki berbagai perangkat atau program perlindungan sosial yang seharusnya menjadi hak merek, seperti Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Raskin dan berbagai program perlindungan sosial lainnya.
 
Sebagai agenda wajib untuk menanggulangi kemiskinan di Sumut, Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara melakukan sosialisasi Pendataan Program Perlindungan Sosial 2011 (PPLS) sebagai upaya dalam mendukung Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) yang diketuai oleh Wapres Boediono. Pendataan ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menghindari adanya kesalahan penerimaan program perlindungan sosial yang kerap salah sasaran.

"Untuk merealisasikan sistem penargetan program perlindungan sosial yang terukur, kita akan menggunakan basis data yang sama, yaitu 40 persen masyarakat kelas menengah kebawah secara nasional, ujar Kepala BPS Sumut, Suharno dalam acara sosialisasi PPLS 2011 yang berlangsung di Hotel Emerald Garden.
(tribunnews.com)
Thursday, 30 June 2011

MA akan Kabulkan Kasasi Agusrin?

liansi Masyarakat Berantas Koruptor menuding ada mafia hukum yang terus bekerja untuk meloloskan Agusrin M Najamuddin dari 'jerat' hukum. Saat ini mafia hukum tersebut masih terus bekerja di tingkat kasasi.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Regional Jakarta, Hendrik D Sirait, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/6).

Menurut Hendrik, Kasus Dispenda Gate dengan terdakwa Agusrin M Najamuddin saat ini sudah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun keyakinan Agusrin divonis bebas menguat lagi.

Yang berkembang di Bengkulu saat ini, lanjutnya, Agusrin bakal lolos kembali dari jerat hukum. Bahkan Agusrin juga sudah 'menuntut' kembali ke jabatannya.

'Sandarannya' Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana pasal 244. Di mana 'terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat akhir oleh pengadilan lain selain MA, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas'.

Jika hakim di MA menggunakan logika ini, dapat dipastikan kasasi jaksa penuntut umum bakal ditolak. Pasalnya penuntut umum sejak awal sudah mengaburkan tuntutan yang membuat dakwaan menjadi lemah. Begitu pula hakim yang tak menggali bukti- bukti baru.

"Kami menduga jaksa penuntut umum dan hakim terlibat dalam mafia ini. Artinya Agusrin bisa menghirup kebebasan kembali," tegas Hendrik.
(republika.co.id)
 
© Copyright 2010-2011 Kampret All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.